Saat Breakfast Masih Utuh di Tengah Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa. Kini lahan dan 15 gedung Hotel Sultan resmi diberikan kepada pemohon, ialah pemerintah.

Adapun langkah untuk mengeksekusi Hotel Sultan ini berasas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu, PN Jakarta Pusat beranggapan bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan norma dan dapat dikabulkan.

Panitera PN Jakpus, Azhar, menyebut perihal ini memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv. Kemudian, memperhatikan ketentuan-ketentuan norma lainnya nan berasosiasi dengan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias andaikan dia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang ahli sita nan ocehan untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan andaikan perlu dengan support Kepolisian Negara Republik Indonesia alias alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar meminta agar Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta agar lahan itu dikembalikan kepada penggugat, ialah Sekretariat Negara.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bagian tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut gedung dan segala sesuatu nan melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya nan timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.

Lantas gimana proses eksekusi Hotel Sultan nan terlaksana hari ini. Berikut ini ulasannya dirangkum detikcom.

Eksekusi Sempat Ricuh

Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan ini sempat diwarnai kericuhan. Sekelompok orang nan menolak eksekusi melempari petugas dengan batu hingga kayu.

Pantauan detikcom di lokasi, kericuhan mulai timbul setelah panitera PN Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi lahan. Awalnya massa berteriak-teriak meminta abdi negara tidak melakukan eksekusi.

Pihak kepolisian kemudian meminta massa nan bergerombol untuk segera beranjak dari lokasi. Namun mereka berkukuh lampau mulai melemparkan batu.

Beberapa petugas polisi membawa tameng maju. Mereka dibantu abdi negara TNI dengan menahan lemparan dari massa.

Tak lama berselang, polisi mengeluarkan water cannon. Massa mulai terpecah dan mundur.

Adapun beberapa massa mulai melarikan diri. Namun petugas polisi mengamankan beberapa orang nan diduga membikin rusuh.

Eksekusi bersambung ke dalam Hotel Sultan sekitar pukul 10.10 WIB. Petugas masuk ke hotel didampingi pihak kepolisian.

Terlihat sejumlah polisi membawa tameng dan peralatan komplit lainnya masuk Hotel Sultan. Petugas kepolisian berjaga ketat di sekitar lobi hotel.

Sementara itu, resepsionis hotel sudah tampak kosong. Petugas dari GBK bergerombol di sekitarnya, sejumlah petugas lainnya tampak mengunci sejumlah pintu kaca hotel.

Saat petugas masuk, terlihat beberapa tamu nan tetap berada di hotel. Sejumlah orang dewasa hingga anak mini baru turun dari lantai atas.

Kemudian, sejumlah polisi wanita (polwan) ikut mendampingi penunggu untuk keluar dari hotel. Mereka keluar perlahan sembari membawa koper.

Breakfast Masih Tersaji

Proses eksekusi Hotel Sultan berjalan sampai siang hari. Sarapan alias breakfast di restoran hotel tetap tersaji saat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan eksekusi.

Pantauan detikcom di lokasi, sajian makan pagi tetap tersedia dan tersusun rapi hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Ada sajian tradisional, seperti soto hingga kue jajanan pasar.

Kemudian, ada juga makanan ala Barat, seperti salad, roti-roti, sosis, hingga sereal. Bahkan kebanyakan tetap utuh.

Ada juga dispenser saribuah berisi saribuah jeruk hingga semangka tersisa setengah. Petugas dari GBK kemudian tampak mendata letak tersebut.

(dwr/aik)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News