RUU Reforma Agraria Disetujui, Badan Baru Bakal Dibentuk

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan diambil setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

Ketua Baleg Bob Hasan mengetukkan palu setelah personil rapat menyatakan setuju.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju?” tanya Bob.

“Setuju!” jawab peserta rapat.

RUU tersebut selanjutnya siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Panja membahas rancangan itu secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan 7 September 2026. Hasilnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

“Penyelenggaraan Reforma Agraria dalam RUU ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi,” kata Iman.

Pengaturannya tak sebatas soal bagi-bagi tanah. RUU ini mencakup pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, restitusi tanah, redistribusi tanah, pemberian legalitas kewenangan atas tanah hingga pemberdayaan masyarakat.

Petani penggarap, pekerja tani, nelayan, masyarakat adat, wanita dan masyarakat miskin nan termarjinalkan termasuk golongan nan disebut dapat memperoleh legalitas kewenangan atas tanah.

Pemberdayaan juga menjadi bagian dari program tersebut. Tanah nan diperoleh masyarakat nantinya didukung dengan program agar dapat dimanfaatkan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita