Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap memberikan ruang bagi personil Polri untuk mengisi kedudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun lembaga lainnya, baik atas permintaan kementerian/lembaga maupun penugasan dari Presiden.
Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) RUU Polri nan saat ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), ialah penambahan Pasal 28A.
“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian,” kata Edward membacakan pasal.
Menurut Edward, kedudukan di luar organisasi Polri nan dimaksud adalah kedudukan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian alias lembaga nan menyelenggarakan di 3 bagian tertentu. Yakni bagian a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Edward, pemerintah mengusulkan personil Polri aktif dapat mengisi kedudukan di luar institusinya, andaikan ada permintaan dari kementerian alias lembaga nan memerlukan skill dari personil Polri.
"Selain pada kementerian alias lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian alias lembaga nan memerlukan skill nan dimiliki personil Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian quote Ayat (3).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·