Jakarta -
Komisi III DPR RI rapat panja dengan Wamenkum Edward Omar Sharief Hiariej mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu DIM nan sempat dibahas lampau disetujui ialah penempatan petugas kepolisian di luar lembaga Polri.
Rapat panja digelar di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Awalnya, Wamenkum Edward menyampaikan adanya Pasal baru di antara Pasal 28 dan Pasal 29 ialah Pasal 28A berangkaian dengan penempatan personil kepolisian di luar Polri.
Pasal 28A tersebut menggantikan Pasal 28 ayat 3 hingga ayat 6 pada UU Polri nan lama. Adapun ayat-ayat tersebut berangkaian dengan penempatan personil kepolisian di luar kedudukan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DIM 52, DIM 52 ini menjadi Pasal 28A, di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal ialah Pasal 28A, ketua dan personil nan kami muliakan ini kami tayangkan seperti ada usulan seperti pada di layar," kata Edward.
Kemudian, Edward membacakan bunyi Pasal 28A tersebut. Berikut ini isinya:
Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia nan mempunyai keterkaitan dengan kegunaan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kedudukan manajerial alias nonmanajerial pada kementerian/lembaga nan menyelenggarakan urusan alias tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Selain pada kementerian alias lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian alias lembaga nan memerlukan skill nan dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian alias lembaga nan memerlukan mendapat persetujuan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.
(4) Dalam perihal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia nan tidak mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif alias pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi kedudukan tersebut.
(5) Pengisian kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh personil Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian alias lembaga nan membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berasas sistem merit.
(6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendayagunaan aparatur negara, kedudukan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara nan mempunyai kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain pada kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perihal terdapat penugasan dari Presiden.
Kemudian, sejumlah personil Komisi III DPR merespons penjelasan mengenai Pasal 28A tersebut. Salah satunya datang dari personil Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Ia menyebut ayat 3 dan ayat 4 pada Pasal 28A tersebut bertentangan dengan TAP VII MPR tahun 2000.
"Saya diizinkan dong mengutip Pasal 10 TAP VII MPR ayat 3, pasti Pak Wamen sudah tahu, tapi menggarami lautan tidak salah juga, ayat 3 bersuara 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki kedudukan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian', jika kita kaitkan dengan DIM 52 Pasal 28A sisipan ayat 3 dan ayat 4, saya bertanya, lantaran Pak Wamen mahir sekali saya mau dapat wejangan, apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan dan bertentangan dengan ayat 3 TAP VII Pasal 10, minta diberikan penjelasan," kata Wayan.
Wamen Edward lampau memberikan penjelasan. Ia menyebut selama berangkaian dengan tugas dan fungsinya di dalam Polri maka seorang polisi nan ditempatkan di kementerian tidak perlu mengundurkan diri. Sebaliknya, kata dia, jika tidak berangkaian dengan tugas dan fungsinya maka tetap kudu mengundurkan diri.
"Iya jadi mengenai pengisian kedudukan di luar struktur ini kenapa lebih lanjut bakal kita atur dalam Peraturan Pemerintah mengenai berasas kebutuhan dan lain sebagainya, bisa saja memang dia mengundurkan diri alias pensiun andaikan tidak ada kaitannya dengan tugas alias fungsinya, tetapi itu bakal diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah," jelas Edward.
"Tetapi selama dia mempunyai keterkaitan mengenai tugas alias fungsinya, saya kasih contoh konkret Pak Wayan, misalnya pada Kementerian nan melakukan kegunaan penegakan hukum, nah itu tidak perlu seorang polisi nan duduk di situ kemudian dia pensiun, lantaran justru dalam dinas aktif itu kita butuh dia sebagai koordinator pengawasan PPNS. Jadi sepanjang itu berangkaian dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi jika tidak dia kudu pensiun namun itu lebih perincian diatur dalam Peraturan Pemerintah," lanjut dia.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra sepakat dengan DIM pemerintah. Ia menyebut jangan sampai UU nan baru nantinya justru membatasi perkembangan kebutuhan masyarakat atas pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum.
"Apa nan diusulkan pemerintah, artinya begini, perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat, jika kita rumuskan di sini artinya kita mengunci, padahal UU itu kita buat untuk jangka waktu nan lama, jangan kita mengunci, lantaran perkembangan masyarakat itu melangkah sigap sekali, jika kita rumuskan di sini malah berbahaya, jika tadi dirumuskan pemerintah ada kaitannya dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan sebagainya, dan jika ada departemen nan baru dirumuskan dan ada fungsi-fungsi kepolisian di situ, masuk, jadi kami setuju dengan punya pemerintah," tutur Soedeson.
Kemudian, personil Komisi III DPR lainnya, Safaruddin, juga setuju dengan Pasal 28A. Menurutnya, pasal tersebut sudah clear.
"Kalau saya lihat Pasal 28A ini sudah clear, jadi ketika tupoksi Polri itu 3, jika ada kaitannnya dengan itu tidak perlu mundur, tetapi jika di luar itu perlu mundur, tadi PP, jika ada itu, di luar itu, diakomodir di laman 4, jika ada penugasan dari Presiden, Presiden ini penguasa tertinggi di negara ini, apapun nan ditugaskan Presiden kudu kita jalankan, diakomidir di ayat 4," ucap Safaruddin.
Wamen Edward lampau meminta agar DIM 31 hingga 51 dihapuskan jika DIM 51 mengenai Pasal 28A nan baru ini disetujui. Kemudian Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyetujui.
"Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 seterusnya sampai 51, kami usulkan untuk dihapus pak, lantaran tidak lagi menyebut nama kementerian dan lembaga," tutur Edward.
"Oke, akibat ya ini ya," kata Habiburokhman mengetok palu.
(maa/gbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·