RUU Polri Direvisi, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan mengenai pemisah usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri pada rapat panitia kerja (Panja), Selasa (9/6/2026). Padahal, sehari sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun berasas keputusan presiden.

Namun, ketentuan tersebut sekarang diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun alias sesuai kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden.

"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah.

Perubahan itu langsung disetujui peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR berbareng pemerintah nan digelar di Gedung DPR.

"Iya, setuju?," tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat, sebelum palu sidang diketuk.

Edward menjelaskan, perubahan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan nan dilakukan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.

"Iya, minta izin pimpinan, Bapak, Ibu nan kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami mau menyampaikan sedikit saja ada dua hal. nan pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden'," kata Edward.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita