Jakarta, CNN Indonesia --
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal mengatur soal batas usia pensiun dan penugasan personil Polri di luar lembaga kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada beberapa poin perubahan dalam revisi UU Polri.
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri nan terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berbobot dalam pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penguatan kegunaan pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan info modern.
Ketiga, agunan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan pekerjaan sumber daya manusia Polri.
"Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang personil Polri nan bekerja di luar lembaga Polri," kata Habiburrokhman dalam rapat kerja dengan Menkum di kompleks parlemen, Senin (25/5).
Kelima, pengaturan mengenai pemisah usia pensiun nan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan nan mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia sebagai cermin negara kerakyatan modern
"Tujuh, penguatan tugas dan kegunaan serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," kata Habiburrokhman.
Lebih lanjut, Habiburrokhman mengatakan hal-hal nan diatur dalam RUU Polri ini tidak bakal menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri nan merupakan kewenangan prerogatif presiden," ujar dia.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·