Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF saat mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6) mengenai kasus pembacokan terhadap seorang siswa dari sekolah lain berinisial F di area Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menyebut penangkapan dilakukan setelah interogator mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di letak kejadian nan sempat viral di media sosial.
"Untuk saat ini nan diamankan baru dua pelaku, untuk nan lainnya itu kelak memandang perkembangan pemeriksaan. Kedua pelaku ini nan melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman di Jakarta, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi, saat korban F sedang dalam perjalanan menuju ke sekolahnya.
Parman menjelaskan kejadian bermulai ketika sekelompok pelajar nan mengendarai sepeda motor melintas di letak kejadian.
Diduga tanpa argumen jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang.
Aksi tersebut memicu pelaku lainnya untuk mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Akibat serangan membabi buta itu, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut antara korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Hingga kini, pihak interogator Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah tetap mendalami motif di kembali penyerangan tersebut.
Karena status kedua pelaku tetap di bawah umur, polisi memastikan proses norma bakal melangkah sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Tindak lanjutnya kelak sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses norma bakal diproses dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.
Terpisah, Camat Palmerah Febriandi Suharto menyinggung klausul hukuman pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadal dua siswa SMK pelaku pembacokan nan telah ditangkap polisi.
Dia mengatakan kemungkinan pencabutan KJP itu bakal dilakukan berasas sesuai izin dan hasil penyelidikan kepolisian.
"Sesuai dengan izin nan ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan support program Pemda mengenai sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) nan tidak dibenarkan," kata Febriandi.
Febriandi menjelaskan hukuman administratif berupa pencabutan support pendidikan tersebut nantinya bakal direkomendasikan langsung oleh pihak sekolah kedua pelaku.
Namun, rekomendasi itu baru bisa dikeluarkan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari abdi negara penegak hukum.
"Namun tentunya adalah sebagaimana patokan nan berlaku. Rekomendasi kelak dari pihak sekolah berasas dari hasil penelitian nan dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian," ujarnya.
Selain menyoroti hukuman pencabutan KJP, Febriandi mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan ini terjadi di tengah momentum berkurangnya aktivitas belajar mengajar menjelang libur sekolah.
Menurut dia, banyaknya waktu senggang siswa nan tidak terarah menjadi salah satu aspek nan kudu diantisipasi.
"Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini nan perlu kita antisipasi berbareng agar kita cegah. Kami berbareng Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan," kata Febriandi.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·