RUU Perampasan Aset, Pakar: Jangan Sampai Jadi Senjata Politik Penguasa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |19:49 WIB

 Jangan Sampai Jadi Senjata Politik Penguasa

Bambang Harymurti (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti meminta DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara definitif mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik. Menurutnya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya berjuntai pada niat baik pejabat nan sedang berkuasa.

Bambang menegaskan, RUU Perampasan Aset kudu secara tegas melarang penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam musuh politik. "RUU kudu secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam musuh politik," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dia juga meminta patokan tersebut tidak memberikan ruang bagi negara untuk menggunakan kewenangan perampasan aset sebagai perangkat intimidasi terhadap wartawan maupun masyarakat sipil. Terlebih, kewenangan tersebut digunakan untuk menyelesaikan sengketa pribadi.

Bambang mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen untuk menghukum aktivitas politik nan sah, menekan perusahaan lantaran argumen politik, maupun menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria norma nan objektif.

"Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu corak kekuasaan negara nan paling besar terhadap penduduk negara," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com