RUU Perampasan Aset Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

Sedang Trending 52 menit yang lalu
RUU Perampasan Aset Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi Sejumlah peralatan bukti sepeda motor rampasan nan disita dari hasil perkara korupsi Kemnaker dan PT Taspen terparkir di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(MI/Usman Iskandar)

INDONESIA Working Group on Forest Finance (IWGFF) menilai pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana merupakan momentum krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. 

Namun, efektivitas RUU ini tidak cukup diukur dari seberapa banyak aset nan sukses dirampas, tetapi juga dari keahlian negara menelusuri aliran untung kejahatan, mencegah pengalihan aset, serta memastikan hasil pemulihan memberikan faedah bagi kepentingan publik.

IWGFF memandang korupsi dan kejahatan ekonomi mempunyai keterkaitan erat dengan kejahatan di sektor kehutanan, perbankan dan keuangan, pertambangan, serta lingkungan hidup. 

Keuntungan dari tindak pidana tidak selalu berbentuk duit tunai, tetapi dapat berubah menjadi tanah, perusahaan, saham, rekening, peralatan, hasil usaha, kewenangan ekonomi, maupun aset lain nan dialihkan kepada pihak ketiga alias korporasi. Karena itu, IWGFF mendorong agar RUU Perampasan Aset memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset.

Penegakan norma tidak boleh berakhir pada siapa pelakunya dan apa tindak pidananya, tetapi kudu bisa menjawab ke mana hasil kejahatan mengalir, siapa nan menikmati faedah ekonominya, serta aset apa saja nan dibangun dari untung tersebut. Penguatan koordinasi antara abdi negara penegak hukum, PPATK, otoritas sektor keuangan, serta kementerian/lembaga mengenai menjadi sangat penting.

Dalam sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup, kerugian akibat kejahatan tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara alias untung ilegal. Kerugian juga dapat berupa kerusakan rimba dan ekosistem, hilangnya jasa lingkungan, serta biaya pemulihan nan pada akhirnya kudu ditanggung negara dan masyarakat. Karena itu, aset nan dirampas dan berangkaian dengan sumber daya alam perlu dinilai dengan mempertimbangkan legalitas, kondisi lingkungan, tanggungjawab pemulihan, dan akibat sosial nan melekat.

“RUU Perampasan Aset kudu bisa memutus hubungan antara korupsi dan untung ekonomi dari kejahatan. Dalam konteks sumber daya alam, kita tidak boleh hanya mengejar pelaku, tetapi juga kudu mengejar untung nan membikin kejahatan terus terjadi,” kata Direktur IWGFF, Willem Pattinasarany dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9). 

Menurutnya, aset hasil korupsi dan kejahatan di sektor kehutanan, perbankan, pertambangan, dan lingkungan hidup kudu dapat ditelusuri, dirampas, dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.

Sementara itu, Forest and Environmental Expert IWGFF, Marius Gunawan, menegaskan bahwa nilai aset tidak dapat dilihat semata-mata dari nilai pasarnya. 

“Kejahatan terhadap rimba dan lingkungan tidak hanya menghilangkan duit negara, tetapi juga menghilangkan nilai ekologis dan membebankan biaya pemulihan kepada masyarakat. Integritas lingkungan kudu menjadi bagian dari integritas aset,” ujarnya.

IWGFF juga menilai transparansi pengelolaan aset merupakan kunci agar kewenangan perampasan tidak menciptakan persoalan baru. 

Environment and Governance Expert IWGFF Fathi Hanif menambahkan masyarakat perlu dapat mengetahui aset apa nan dirampas, gimana nilainya ditetapkan, gimana aset tersebut dilelang alias dimanfaatkan, dan siapa penerima faedah akhirnya.

Karena itu, IWGFF mendorong DPR memperkuat keterbukaan informasi, pengawasan publik, transparansi lelang, serta penelusuran penerima faedah akhir.

Selain itu, IWGFF juga berambisi DPR dapat memperkuat RUU Perampasan Aset sebagai instrumen strategis untuk memutus rantai ekonomi korupsi dan kejahatan sumber daya alam, bukan sekadar sistem mengambil alih kekayaan. 

RUU kudu bisa memastikan bahwa hasil kejahatan tidak kembali digunakan untuk aktivitas terlarangan dan bahwa proses pemulihan aset memberikan faedah nyata bagi negara, masyarakat, serta lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, perampasan aset dapat menjadi bagian krusial dari penguatan integritas ekonomi dan tata kelola sumber daya alam Indonesia. (AP/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia