Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis pihaknya bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) pada 15 Desember 2026 seperti nan dijanjikan. Sahroni menyebut ada beberapa perihal nan tetap jadi perdebatan.
"Sesuai janji ketua DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lampau menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset memang menyantap waktu lantaran menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia menyebut semua aspirasi nan masuk jadi pertimbangan.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset menyantap waktu lantaran dari aspirasi masyarakat nan diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi," ucap dia.
Ia menyebut RUU tersebut juga tidak mudah dibahas.
"Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas lantaran masing-masing aspirasi berbeda pandangan," imbuh dia.
Isu nan Masih Jadi Perdebatan
Kemudian, Sahroni membeberkan nan tetap jadi perdebatan dalam RUU tersebut. Salah satunya, kata dia, mengenai potensi abuse of power dari aparat.
"Ya salah satunya itu, lantaran jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh abdi negara penegak hukum," jelas dia.
"Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember," lanjut dia.
Sebelumnya, ketua DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset bakal disahkan pada Desember 2026.
Audiensi ketua DPR dengan Botok Pati cs digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa batas waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.
(maa/zap)
20 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·