RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat panja Baleg DPR pengharmonisan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengatakan patokan mengenai platform digital perlu dirumuskan secara hati-hati dalam RUU Penyiaran.

Menurutnya, perihal itu perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Abraham menjelaskan, RUU Penyiaran pada dasarnya mengatur mengenai penyiaran alias broadcasting. Namun, perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses info membikin Komisi I memandang perlu memasukkan pengaturan mengenai platform digital dalam RUU tersebut.

“Jadi izin Pak Ketua, bahwa RUU Penyiaran ini kemarin sudah dibahas di Komisi I dan memang prinsip dari RUU Penyiaran ini adalah broadcasting. Tapi lantaran ada kegentingan memandang perkembangan zaman, kita mau memasukkan platform digital di dalam RUU Penyiaran ini,” jelas Abraham dalam rapat panja pengharmonisan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Meski demikian, Abraham mengingatkan arti mengenai platform digital dan konten digital kudu dibuat secara tepat. Menurutnya, perlu ada batas nan jelas agar pengaturan platform digital melalui RUU Penyiaran tidak menyebabkan kewenangan antara KPI dan Komdigi saling beririsan.

“Namun secara arti saya rasa jangan sampai salah, lantaran andaikan RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, nan ditakutkan oleh teman-teman adalah, begitu juga dengan mahir nan telah kami berkomunikasi, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, ialah dalam perihal ini Komdigi, dengan KPI,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti salah satu poin mengenai arti konten digital.

Suasana rapat panja Baleg DPR pengharmonisan RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut Abraham, penggunaan kata “siaran” dalam arti konten digital tersebut berpotensi membikin cakupan pengaturan menjadi terlalu luas. Sebab, platform digital tidak hanya digunakan untuk aktivitas nan selama ini identik dengan penyiaran seperti YouTube alias TikTok, tetapi juga mencakup beragam jasa digital lainnya.

“Nah, dalam pasal 1 ayat 19 disebutkan nan telah disetujui adalah: ‘Konten digital adalah info nan tersedia melalui sistem elektronik berupa siaran nan ditampilkan secara digital di platform digital.’ Nah, di platform digital ini tentunya banyak sekali, bukan hanya YouTube, bukan hanya TikTok, tapi platform digital ini termasuk juga dengan game, Shopee, Tokopedia, dengan apapun itu,” ujar Abraham.

Karena itu, dia mengusulkan agar kata “siaran” dihapus dari arti konten digital di draf RUU Penyiaran. Ia mengatakan konten digital juga tak hanya mencakup konten nan dibuat oleh penyelenggara platform, tetapi juga konten nan dibuat dan diunggah oleh pengguna.

“Konten digital adalah info elektronik dan alias arsip elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual, alias gabungannya nan disediakan, ditampilkan, dan alias didistribusikan melalui platform digital, baik nan diproduksi oleh penyelenggara platform digital maupun oleh pengguna,” tutur Abraham.

“Pengguna dalam perihal ini UGC, user generated content. Artinya jika dalam perihal ini Instagram, usernya pun andaikan meng-upload, itu juga termasuk konten digital,” sambung dia.

Kata Ketua Baleg

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Usulan itu kemudian ditanggapi Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Bob menegaskan rumusan tersebut belum menjadi keputusan final Baleg. Namun, dia meminta agar usulan Abraham tetap dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan berikutnya.

“Iya, gimana ketentuan kita kemarin, kesepakatan jika tetap belum diputuskan tetap cetak merah, cetak merah ya. Jangan cetak biru, kelak blueprint namanya. Cetak merah, ya tetap warnanya tetap warna merah. Nah silakan kelak TA untuk menyusun kembali ya. Tapi usulan ini bakal menjadi pertimbangan kita berbareng di rapat nan kelak bakal kita atur, baik itu bisa hari ini, bisa juga di rapat mendatang ya,” katanya.

Bob kemudian meminta pembahasan tetap dilanjutkan sesuai agenda dan kesepakatan nan sebelumnya telah berjalan. Namun, dia memastikan usulan mengenai arti konten digital tersebut tetap menjadi catatan nan bakal dipertimbangkan Baleg.

“Dan kemudian kita melanjutkan ya apa nan menjadi perencanaan kita alias nan sisa kemarin belum selesai. Ya, jadi tetap usulan ini bakal kita pertimbangkan bersama-sama di Baleg ya. Karena sudah lewat nggak apa-apa, tapi kita lurus dulu linier nan kemarin. Ini tetap utang kita, tapi TA sudah mulai menyusun nanti,” tutur dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan