Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(Antara)
PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu meskipun telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Menurutnya, kebuntuan tersebut mencerminkan lemahnya kegunaan legislasi DPR di tengah besarnya koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Undang-Undang Pemilu sudah masuk Prolegnas sejak 2025 tetapi sampai hari ini belum ada naskah akademik, belum ada draf RUU,” ujar Titi dalam obrolan nan diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Selasa (20/10).
Titi menilai besarnya support politik terhadap pemerintah tidak selalu mempercepat pembentukan undang-undang. Sejumlah legislasi strategis dapat disahkan dengan sigap dan nyaris tanpa penolakan, sementara rancangan undang-undang lainnya justru mengalami kebuntuan.
Ia mencontohkan pembentukan UU BUMN, UU Minerba, dan UU TNI nan dinilainya berjalan cepat. Sebaliknya, pembahasan RUU Pemilu dan RUU Masyarakat Hukum Adat belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Tetapi di saat nan sama jika undang-undangnya tidak sesuai dengan selera kekuasaan, nan dilakukan adalah justru menahan diri,” katanya.
Menurut Titi, persoalan serupa pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Revisi UU Pemilu akhirnya tidak dilanjutkan lantaran kondisi patokan nan bertindak dinilai lebih menguntungkan kepentingan politik beragam pihak.
“Bahkan pada pemerintahan Jokowi lantaran status quo lebih membikin nyaman semua pihak, Undang-Undang Pemilu batal direvisi,” ungkapnya.
Kebuntuan pembentukan izin pemilu tersebut, lanjut Titi, menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sering mengambil peran dalam menentukan arah pengaturan kepemiluan melalui putusan pengetesan undang-undang.
“Yang terjadi adalah Mahkamah Konstitusi berubah menjadi pseudo rule maker begitu menggantikan proses pembentukan norma pemilu di tengah kebuntuan proses politik norma mengenai dengan pengaturan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Titi mengaitkan lambannya pembahasan sejumlah rancangan undang-undang dengan konfigurasi politik di parlemen. Saat ini, menurut paparannya, koalisi pendukung pemerintah menguasai 470 dari 580 bangku DPR alias sekitar 81%.
Besarnya support tersebut membikin pemerintahan Prabowo-Gibran relatif stabil secara politik. Namun, stabilitas itu dinilainya belum diikuti efektivitas kebijakan maupun pengawasan parlemen. “Koalisinya besar, oposisi nyaris tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan kartelisasi partai politik. Partai-partai lebih mengutamakan stabilitas kekuasaan, sementara kegunaan pengawasan terhadap pemerintah tidak melangkah optimal.
Titi pun menyoroti minimnya penggunaan kewenangan interpelasi, kewenangan angket, dan kewenangan menyatakan pendapat oleh DPR. Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional parlemen untuk mengawasi pemerintah. Menurutnya, pemerintahan nan stabil belum tentu efektif andaikan support politik nan besar tidak disertai keahlian dan akuntabilitas. “Sebab pemerintahan bisa sangat stabil justru lantaran tidak ada nan memaksanya untuk efektif,” katanya.
Atas dasar itu, Titi menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan stabilitas politik nan kuat, tetapi belum bisa menghasilkan efektivitas kebijakan dan pengawasan nan memadai. “Pemerintahan Prabowo-Gibran stabil secara politik tetapi tidak efektif secara kebijakan maupun konstitusional,” tegasnya. (Dev/P-3))
English (US) ·
Indonesian (ID) ·