Jakarta -
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Semua fraksi sepakat agar arsip patokan tersebut dibawa ke paripurna pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi UU.
"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (3/6/2026).
"Setuju," jawab seluruh personil fraksi di Komisi XI DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan nan sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) nan disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru nan berkembang dalam pembahasan.
"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap rumor topik nan berkembang secara bergerak dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.
Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK nan terdiri dari dua pasal dan 105 nomor perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan. Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya nan telah disepakati sebagai berikut:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan
(aid/fdl)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·