Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |18:41 WIB

RUU Narkotika Digodok DPR, Kiai Said: Aset Hasil Narkoba Juga Harus Dirampas!
JAKARTA - Dukungan terhadap rencana memasukkan sistem perampasan aset narkotika ke dalam RUU Narkotika nan saat ini digodok Komisi III DPR RI semakin menguat. Pasalnya, langkah ini sebagai strategi kunci untuk memutus kekuatan sindikat narkoba.
Mantan Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj menegaskan, pemberantasan narkoba kudu dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar pelaku sekaligus sumber kekuatan ekonomi mereka.
“Kalau serius memberantas narkoba, ya kudu total. Pelakunya ditindak, asetnya juga kudu dirampas. Jangan setengah-setengah,” kata Kiai Said, Rabu, (8/4/2026).
Menurutnya, pendekatan norma nan hanya berfokus pada penangkapan pelaku tidak cukup untuk menghentikan jaringan kejahatan nan terus beradaptasi.
Kiai Said menilai, banyak bandar narkoba tetap mempunyai pengaruh besar lantaran kekayaan mereka tidak tersentuh secara maksimal oleh penegak hukum.
“Bandar itu kuat lantaran uangnya. Kalau uangnya tidak disentuh, ya sama saja. Mereka bisa bangun jaringan lagi,” tegasnya.
Oleh lantaran itu dia mendukung penuh usulan Polri agar sistem perampasan aset dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika. Karena keberadaan payung norma nan kuat bakal memberi kepastian bagi abdi negara dalam bertindak lebih efektif.
“Ini langkah benar. Harus ada payung norma nan jelas agar abdi negara bisa bekerja maksimal,” ujar Kiai Said.
Dalam perspektif keislaman, dia mengingatkan pentingnya memutus sumber kerusakan sebagai langkah preventif. Dia menilai narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga penanganannya kudu tegas dan menyeluruh.
“Ini soal masa depan bangsa. Jangan ditunda-tunda. Harus cepat, tegas, dan jelas,” tutup Kiai Said.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·