Rupiah Tembus 18.000 per Dolar AS, Purbaya Pastikan tak Ganggu Pembayaran Utang Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Rupiah Tembus 18.000 per Dolar AS, Purbaya Pastikan tak Ganggu Pembayaran Utang Pemerintah Menkeu Purbaya (tengah)(MI/Insi N J)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nilai tukar rupiah nan menembus level Rp18.000 belum mengganggu keahlian pemerintah bayar utang.

Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6), menjelaskan kupon surat utang pemerintah berkarakter tetap alias fixed rate, sehingga perubahan nilai tukar tidak banyak berpengaruh.

Namun, dia mengakui pelemahan nilai tukar rupiah berakibat pada pembayaran kembang utang pemerintah berdenominasi kurs asing (valas). Hanya saja, kata Purbaya, pergerakan rupiah saat ini tetap dalam kisaran kalkulasi pemerintah.

“Kuponnya sih konstan. Kalau pembayaran utang kan lewat kuponnya. Cuma pada waktu rupiah melemah ya meningkatkan dalam rupiah pembayarannya,” kata Purbaya.

Pemerintah menetapkan dugaan nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada saat nilai bahan bakar minyak (BBM) melonjak akibat bentrok geopolitik, pihaknya telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar rupiah.

Ia tak merinci skema simulasi nan telah dilakukan. Purbaya hanya menuturkan bahwa esensial rupiah tetap di bawah level Rp18.000 per dolar AS nan terjadi saat ini.

“Pada dasarnya, esensial rupiah berada di bawah level nan sekarang. Lebih kuat dari nan sekarang,” ujarnya.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) memastikan terus melakukan intervensi di pasar valas dengan intensitas nan lebih tinggi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah nan tetap bersambung hingga ke level Rp18.000-an per dolar AS.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bahwa bank sentral juga memperkuat struktur suku kembang instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik.

“Intervensi nan berkesinambungan bakal terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” tegas Destry. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia