Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penghasilan ke-13 bakal kembali dibagikan kepada para abdi negara. Masing-masing adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, ramai beredar rumor nan menyebabkan penghasilan ke-13 bakal dipangkas. Pemerintah dengan tegas membantah berita burung tersebut.
"Berita nan beredar mengenai Menkeu Purbaya nan menjelaskan pemangkasan penghasilan ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan buletin hoaks," dikutip dari unggahan akun IG PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).
Lebih lanjut, PPID Kemenkeu meminta agar masyarakat waspada terhadap penyebaran buletin bohong nan mengatasnamakan Kemenkeu.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya sudah memastikan bahwa penghasilan ke-13 bakal cari. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penghasilan ke 13 itu bakal dibayarkan paling sigap pada bulan Juni 2026 ini, merujuk pada pasal 15 ayat (1).
Pemberian penghasilan ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi finansial negara. Adapun komponen nan diterima meliputi penghasilan pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan keahlian sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berasas ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK, terdapat patokan unik dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka penghasilan ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK nan masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berkuasa menerima penghasilan tersebut.
Sementara itu, CPNS nan dibiayai APBN bakal menerima 80% dari penghasilan pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta akomodasi lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS wilayah (APBD), komponen nan diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai keahlian fiskal masing-masing daerah.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran penghasilan ke-13 telah ditetapkan. Untuk ketua lembaga nonstruktural, misalnya, ketua alias kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan personil masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berasas jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV alias S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, berjuntai pada masa kerja.
(fab/fab)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·