KPK mendapat info dugaan intimidasi ke salah satu saksi kasus dugaan suap proyek nan menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Rumah saksi tersebut diduga dibakar.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi nan mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi nan kami peroleh, apalagi sampai rumahnya diduga dibakar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berkoordinasi dengan LPSK mengenai perihal tersebut. Hal itu agar saksi nan diintimidasi bisa mendapat perlindungan.
"Saat ini tetap dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," tuturnya.
Dalam perkara ini, ada tiga orang nan ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026.
Uang itu disebut sebagai duit muka untuk agunan proyek. Ketiga sudah ditahan KPK.
"Total ijon nan diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian duit dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.
(ial/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·