Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sunyi usai penetapan sebagai tersangka.
Pantauan di letak pada Minggu (12/7) pagi, tidak terlihat aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah tersebut. Kondisi rumah tampak tertutup dan tidak ada orang nan keluar maupun masuk.
Pengamanan oleh abdi negara TNI nan sempat terlihat berjaga di sekitar rumah beberapa hari sebelumnya juga sudah tidak tampak pada Minggu pagi.
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konvensi pers berbareng Polri dan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7).
Sebelum pengumuman status tersangka tersebut, Febrie lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu awal hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.
“Keputusan tersebut merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses norma nan sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangannya.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.
Kejaksaan Agung memastikan pergantian ketua tersebut tidak bakal mengganggu penanganan perkara tindak pidana unik nan sedang berjalan.
Meski penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Febrie Tidak Diketahui Keberadaannya
Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah penetapan status tersangka.
“Saya belum tahu, lantaran ini kan kita tetap sibuk tadi,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Rudi juga menyebut hingga sekarang Febrie belum ditahan.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujarnya.
Terkait status kepegawaian Febrie, Rudi menjelaskan bahwa secara administratif nan berkepentingan tetap berstatus jaksa lantaran pengunduran dirinya tetap menunggu keputusan resmi dari Presiden.
“Secara formil tetap menunggu Keppres pengunduran, eh, resmi dari Presiden. Kan pengangkatan kudu ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN,” ucap Rudi.
Ia juga menegaskan proses pemeriksaan etik terhadap Febrie bakal dilakukan tanpa perlakuan khusus.
“Kita jalankan se-normal jika ada oknum-oknum nan melakukan seperti itu,” ucap Rudi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·