Nasib Rp 5,2 Miliar Dibalikin Dude Harlino Ada di Tangan Hakim

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Nama artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) lantaran jadi brand ambassador. Honor nan diterima Dude berbareng istrinya senilai Rp5,25 miliar diserahkan kepada interogator Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kasus ini berasal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kandas bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan info dari para peminjam nan sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah mempunyai proyek baru nan ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, alias Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

DSI Bayar Dude dan Alyssa Rp 750 Juta

Singkat cerita, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT DSI. Dalam dakwaan itu, terungkap Dude dan Alyssa dibayar Rp750 juta untuk menjadi brand ambassador DSI.

"Yang berkepentingan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7).

Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan hubungan untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.

"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima biaya dengan akumulasi Rp750.030.000," demikian isi dakwaan tersebut nan dikonfirmasi oleh Barkah.


Dude Balikin Honor Rp 5,2 M ke Polisi

Namanya tersebut dalam dakwaan, Dude menyerahkan duit Rp 5,25miliar kepada interogator Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor nan diterima Dude dan Alyssa selama menjadi brand ambassador PT DSI.

"Penyerahan duit dari Dude Harlino, duit nan jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp 5,2 separuh M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," ujar pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang. Dude menyebut langkah ini sebagai corak empati kepada para korban dugaan penggelapan bos Dana Syariah Indonesia.

"Ya jika saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berambisi proses ini melangkah dengan baik, sesuai dengan patokan nan berlaku. Itu aja," ujar Dude.

Dude mengaku dirinya mematuhi prosedur hukum. Dude menyatakan menjadikan perihal ini sebagai pembelajaran.

"Buat saya secara pribadi ini bagian akibat pekerjaan lah ya nan saya kudu jalani dan saya kudu apa namanya, patuhi apapun patokan nan sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ucapnya.

Nasib Rp 5,2 M Akan Diputuskan Hakim

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa duit tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dude pada Kamis, 23 Juli 2026. Uang itu merupakan honor nan diterima Dude berbareng Alyssa dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT DSI.

"Benar. Kamis, tanggal 23 Juli 2026, tim interogator Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan secara sukarela duit honor dari saksi atas nama Saudara Dude Harlino nan diterima dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan nilai Rp 5.250.000.000," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/7).

Ade menjelaskan tim interogator saat ini telah melakukan penyitaan terhadap duit tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP. Uang miliaran rupiah itu sekarang berstatus sebagai peralatan bukti dalam proses investigasi perkara.

"Selanjutnya, interogator melakukan penyitaan terhadap duit tersebut sesuai ketentuan KUHAP sebagai peralatan bukti dalam proses penyidikan," jelasnya.

Nantinya, peralatan bukti duit tersebut bakal dimasukkan ke berkas perkara dengan tersangka Fitri Hadi (FH). Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap terus melakukan proses investigasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Barang bukti tersebut selanjutnya bakal dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka FH (Fitri Hadi), nan saat ini tetap dalam proses penyidikan," tutur Ade Safri.

Terkait apakah duit sitaan tersebut dapat digunakan untuk restitusi alias tukar rugi, Ade Safri menekankan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan interogator Polri. Nasib duit Rp 5,2 miliar itu bakal ditentukan dalam amar putusan pengadil saat persidangan nanti.

"Putusan pengadil pada saat sidang pengadilan nan bakal memutuskan," ucap Ade Safri.

(rfs/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News