Ravie Wardani
, Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |06:00 WIB

Ruben Onsu Tolak Damai, Gugatan Wanprestasi Sarwendah Bakal Masuk Pokok Perkara. (Foto: Ilustrasi AI)
JAKARTA - Ruben Onsu memastikan, mediasi gugatan wanprestasi melawan Sarwendah gagal. Karena itu, dia dan tim kuasa hukumnya tidak bakal menghadiri agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 November 2026.
"Karena mediasi gagal, selanjutnya kami bakal bersurat pada mediator. Ruben tidak mau berbaikan di ruang mediasi. Alasannya, tidak ada kesepahaman dengan penggugat," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 November 2026.
Dengan begitu, maka gugatan wanprestasi nan dilayangkan Sarwendah itu bakal masuk ke pokok perkara dalam persidangan selanjutnya. Minola menilai, gugatan Sarwendah memang semestinya mengarah pada pembuktian norma di ruang sidang.
Ruben Onsu tolak damai, gugatan wanprestasi Sarwendah bakal masuk pokok perkara. (Foto: Aldhi Candra|Okezone)
"Gugatan wanprestasi pada dasarnya diajukan untuk menguji sebuah perkara lewat proses persidangan kan. Kalau hanya sekadar berambisi mediasi mah lebih baik somasi. Enggak perlu menggugat," imbuhnya.
Mengingat pihak bank turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut, maka Minola memastikan, seluruh info mutasi, rekapitulasi pembayaran, dan pembuktian tanggungjawab finansial bakal dibuka secara sah di persidangan.
"Nanti data-data nan diinginkan oleh pihak penggugat akan diberikan oleh BCA selaku salah satu tergugat dalam persidangan. Bank BCA pasti bakal memberikan rekapitulasi tanggungjawab mengenai proses utang-piutang," tutur Minola lagi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·