WNI Jadi Tentara Bayaran Perang Rusia-Ukraina, Nurul Arifin: Pemerintah Tak Boleh Diam

Sedang Trending 14 menit yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |08:16 WIB

 Pemerintah Tak Boleh Diam

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI nan mendesak pemerintah Rusia menghentikan perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam militer negara tersebut. Ia mengingatkan, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tidak hanya menakut-nakuti jiwa, tetapi juga berisiko menghapus status kebangsaan RI.

Nurul menilai persoalan ini kudu menjadi perhatian serius pemerintah lantaran menyangkut pelindungan penduduk negara sekaligus kedaulatan norma Indonesia. Desakan Kemlu kepada Rusia sendiri muncul setelah adanya laporan seorang WNI nan tewas dalam perang melawan Ukraina usai berasosiasi dengan militer Rusia.

"Langkah Kementerian Luar Negeri kudu kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal tak bersuara ketika ada penduduk negara Indonesia nan diduga direkrut menjadi bagian dari militer asing dan kudu menghadapi akibat kehilangan nyawa di medan perang. Pelindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Nurul, pemerintah Indonesia mempunyai argumen kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh sistem perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Hubungan diplomatik kedua negara tidak boleh mengesampingkan kepentingan Indonesia dalam melindungi keselamatan serta status norma penduduk negaranya.

"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat kudu memahami bahwa menjadi personil militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada akibat keselamatan, akibat hukum, apalagi kemungkinan kehilangan kebangsaan Indonesia," katanya.

Nurul menjelaskan, Indonesia mempunyai ketentuan tegas mengenai kehilangan kebangsaan bagi penduduk negara nan masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan itu menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya andaikan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari Presiden.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑