Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Hari Ini

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Presenter Ruben Onsu sebelum menjalani sidang mediasi kewenangan asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026). Foto: Agus Apriyanto

Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

“Tentunya bakal kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya ialah tersangka,” kata Joko.

Kasus nan menjerat Ruben bermulai dari adanya penawaran upaya kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana. Menurut Joko, terlapor nan berinisial RSO (Ruben Onsu) disebut mempunyai sebuah usaha. RSO kemudian menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam upaya tersebut.

“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” tutur Joko.

Ruben Onsu saat ditemui di area Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan nan Menjerat Ruben Onsu

Singkat cerita, korban merasa tertarik dan sepakat untuk menyerahkan sejumlah modal. Dalam kesepakatan tersebut, korban dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan.

“Pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian untung nan dijanjikan,” ucap Joko.

Namun, saat waktu kesepakatan tiba, korban disebut belum menerima untung seperti nan dijanjikan. Modal nan telah diserahkan pun belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, rupanya untung belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu naik dari penyelidikan ke investigasi pada 25 April 2026. Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, saat proses penyidikan. Polisi melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Ruben memberikan tanggapan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Lewat unggahan di akun Instagramnya pada Sabtu (22/8), Ruben meminta maaf atas kegaduhan nan terjadi.

"Sehubungan dengan pemberitaan nan beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi nan ada," tulis Ruben.

Ruben berkomitmen menjalani proses norma dengan kooperatif. Ia juga menjelaskan telah berupaya menempuh jalur tenteram mengenai persoalan tersebut.

"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui kawan kami, namun memang belum menemukan titik temu," tulis Ruben.

Saat ini, konsentrasi Ruben mau mengumpulkan kebenaran norma guna memperkuat posisinya di penyidik. Ruben siap membuktikan bahwa info nan dia miliki sesuai dengan kebenaran di lapangan.

Machi Ahmad di Polres Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sementara itu, kuasa norma Ruben, Machi Ahmad, mengatakan pihaknya berupaya membuka jalur komunikasi dengan pihak pelapor. Menurut Machi, penyelesaian secara tenteram melalui mediasi dan sistem restorative justice menjadi salah satu langkah nan diupayakan pihaknya.

"Kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu," kata Machi.

Menurut Machi, Ruben tetap tenang menghadapi proses norma nan berjalan. Ia menyebut kliennya mau bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Mas Ruben juga beriktikad baik dan tetap tidak panik, bersabar dan konsentrasi untuk menyelesaikan," ucap Machi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan