Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan alias penggelapan investasi Rp 3,5 miliar pada Jumat (28/8/2026). Namun, Ruben hingga sekarang belum mengonfirmasi kehadirannya kepada penyidik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben. Polisi tetap menunggu hingga agenda pemeriksaan tiba.
“Surat panggilan agenda pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Jika Ruben tidak datang memenuhi panggilan tersebut, interogator bakal kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
“Kita tunggu aja kelak agenda pemanggilannya seperti apa, datang alias nggak. Kalau panggilan tidak datang, mestinya bakal dikirimkan surat panggilan nan kedua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko enggan bersepekulasi mengenai penahanan Ruben usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut dia, keputusan bakal ditentukan dalam proses investigasi nanti.
“Kan tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan alias tidak, ya kelak proses penyidikan,” katanya.
Sementara mengenai rencana mediasi nan sebelumnya disampaikan pihak kuasa norma Ruben, Joko mengatakan kesempatan penyelesaian secara mediasi tetap terbuka bagi kedua belah pihak.
“Masalah mediasi, tentunya itu tetap ada kesempatan untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak,” katanya.
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·