Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Sempat terjadi meninggal lampu di tengah-tengah pembacaan pleidoi.
Kejadian mendadak itu membikin visitor ruang sidang kaget, terdengar sahut-sahutan bunyi sabotase.
Hal itu terjadi pada pukul 11.13 WIB, namun tak sampai 1 menit listrik kembali menyala. Usai menyala, para visitor langsung riuh dan bertepuk tangan.
Saat meninggal listrik, Nadiem tengah membacakan pleidoi soal chat dirinya ke mantan konsultan di kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam).
Usai listrik kembali menyala, sidang kembali dilanjutkan. Namun pengadil mengingatkan agar visitor menahan diri dengan tidak bertepuk tangan.
Nadiem Pakai Jaket Gojek Generasi Pertama di Sidang Pleidoi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pantauan di lokasi, Nadiem tidak mengenakan rompi ungu nan biasa dipakai tahanan Kejaksaan Agung, melainkan jaket ojek online generasi pertama.
Nadiem masuk ke ruang sidang didampingi istrinya, Franka Franklin. Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini ruang sidang lebih banyak dihadiri oleh pendukung nan mengenakan kemeja putih dibanding jaket ojek online.
Terima kasih, terima kasih dukungannya," ujar Nadiem kepada para pendukung nan hadir.
Sebelum duduk di bangku terdakwa, Nadiem juga menyempatkan diri menyapa dan memberikan pelukan hangat kepada kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie, nan selalu datang mendampingi jalannya persidangan.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara serta bayar duit pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, dia terancam pidana tambahan selama sembilan tahun.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun mengenai proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan norma secara bersama-sama.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·