ilustrasi TPPU(MI)
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri aliran biaya senilai Rp13,9 triliun nan diduga mengenai jaringan pertaruhan daring internasional nan beraksi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, serta membuka kesempatan penerapan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6), mengatakan interogator telah mendalami keterlibatan empat penduduk negara Indonesia (WNI), ialah MAP, BT, DFA, dan DA, nan diduga berkedudukan dalam operasional jaringan pertaruhan daring tersebut.
Dalam proses penyidikan, Dittipidum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi finansial para tersangka. “Di mana nan WNI ini menggunakan rekening bank dalam negeri,” kata Wira.
Dari hasil analisis, interogator menemukan rekening nan digunakan untuk mendukung operasional pertaruhan daring dan menyita duit sebesar Rp8,5 miliar.
Selain itu, interogator juga menyita beragam mata duit asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Selandia Baru, baht Thailand, dong Vietnam, riel Kamboja, riyal Arab Saudi, rial Oman, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, ringgit Malaysia, peso Filipina, dan yen Jepang.
“Apabila mata duit asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp245 juta,” ujarnya.
Wira mengatakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah peralatan bukti elektronik, termasuk laptop nan disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan forensik, interogator menemukan info berupa Google Sheet nan menggambarkan aliran biaya hasil perjudian. “Sebagai salah satu contoh, berasas info statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan nan tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Dittipidum berbareng PPATK terus menelusuri aliran biaya jaringan pertaruhan daring tersebut untuk mengidentifikasi aset hasil kejahatan dan pihak-pihak nan terlibat.
“Bareskrim berkomitmen terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak nan berkedudukan sebagai penjamin. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kami bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 penduduk negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus pertaruhan daring jaringan internasional nan beraksi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penyergapan nan dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·