
Roy Suryo. (Foto: Danandaya)
JAKARTA – Roy Suryo angkat bicara mengenai dua arsip “Salinan Ijazah JKW Terlegalisir” nan diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengatakan bahwa menurutnya hasil analisisnya, salinan piagam tersebut mempunyai sejumlah kejanggalan nan membikin keasliannya diragukan.
Kejanggalan pertama, menurut Roy Suryo, mengenai absennya tanggal legalisasi pada ijazah. Ia menjelaskan bahwa meski kedua salinan dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), tidak ada keterangan tanggal-bulan-tahun legalisasinya.
“Kita tunggu arsip dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,” tulis Roy dalam keterangan nan diterima media, Rabu (11/2/2026).

Kejanggalan kedua adalah perbedaan format bentuk kedua salinan piagam tersebut, nan menurutnya tidak identik. Roy Suryo mencatat bahwa salinan piagam tahun 2014 tampak terkompresi secara mendatar sehingga bentuknya condong “kotak/bujur sangkar”, sementara salinan tahun 2019 tetap proporsional “persegi panjang”, meski berukuran A4/Kwarto, lebih mini dari ukuran lazim piagam Universitas Gadjah Mada (UGM) nan berukuran A3.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·