Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

 KUHAP Baru Memang Membolehkan

Roy Suryo (foto: Okezone)

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, mengenai status tersangkanya dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat nan diajukan Roy.

Dalam program Interupsi berjudul “Praperadilan Berulang, Hak alias Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah norma tersebut ditempuh berasas ketentuan dalam KUHAP baru.

"Orang melawan itu berfaedah dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nan baru nan memang memperbolehkan," kata Roy.

Menurutnya, pengajuan praperadilan berulang merupakan kewenangan nan diberikan undang-undang kepada setiap penduduk negara selama sistem tersebut tetap diperbolehkan.

"Ketika patokan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan kewenangan kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com