
Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, mengenai status tersangkanya dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat nan diajukan Roy.
Dalam program Interupsi berjudul “Praperadilan Berulang, Hak alias Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah norma tersebut ditempuh berasas ketentuan dalam KUHAP baru.
"Orang melawan itu berfaedah dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nan baru nan memang memperbolehkan," kata Roy.
Menurutnya, pengajuan praperadilan berulang merupakan kewenangan nan diberikan undang-undang kepada setiap penduduk negara selama sistem tersebut tetap diperbolehkan.
"Ketika patokan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan kewenangan kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·