Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

 Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

Roy Suryo (foto: Okezone)

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga mengenai tukar rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) lantaran dinilai tetap terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan bakal kembali mengusulkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada nan menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima lantaran kurang pihak. Karena kurang pihak itu nan menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak kelak pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Roy mengaku sejak awal telah menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat nan mau mengusulkan praperadilan mengenai tukar rugi di masa mendatang.

"Artinya, ini proses pembelajaran. Ini semua bakal berfaedah tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat nan lain kelak tidak perlu kemudian susah-susah lagi kudu ada kurang pihak jika mengusulkan (praperadilan tukar kerugian)," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com