Roy Suryo Ogah Terima Uang Rp206 Juta jika Menang Gugatan Praperadilan

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Roy Suryo Ogah Terima Uang Rp206 Juta jika Menang Gugatan Praperadilan

Roy Suryo Ogah Terima Uang Rp206 Juta jika Menang Gugatan Praperadilan

JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo siap menerima apapun putusan majelis pengadil tunggal praperadilan jilid V, mengenai permohonan tukar rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan nan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Permohonan ini diajukan berangkaian dengan perkara piagam Jokowi.

"Intinya apapun nan besok bakal kami terima, mau itu dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian," kata Roy usai menyerahkan konklusi di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Namun jika gugatan ini dikabulkan, dia memastikan tidak bakal menerima duit sepeser pun dari tuntutan tukar rugi nan diajukan.

"Kalaupun dikabulkan sebagian, saya tetap pastikan, bahwa tidak ada satu rupiah pun ya, nan duit nan bakal diterima dari 206 juta itu. Kalaupun itu mau dikabulkan sebagian alias lebih seluruhnya, itu nan bakal diterima secara pribadi. Tidak ada," jelasnya.

Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai sanggahan untuk pihak nan menganggapnya mempunyai motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah norma ini murni untuk mencari keadilan.

"Jadi sama sekali ini menolak pendapat-pendapat alias statement-statement nan mengatakan ini ada masalah materialnya, ada masalah finansialnya, sama sekali tidak ada. Itu krusial bahkan," kata Roy Suryo.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com