Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo memastikan bakal terus melawan setelah permohonan tukar rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya menyiapkan praperadilan baru.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, putusan pengadil bukan menolak permohonannya, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran kurang pihak.
“Jangan sampai ada nan menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima lantaran kurang pihak,” kata Roy.
Roy mengatakan kekurangan tersebut bakal diperbaiki dalam pengajuan berikutnya dengan menambahkan pihak nan dinilai perlu dilibatkan sesuai pertimbangan hakim.
“Nanti bakal diajukan lagi. Karena kurang pihak itu nan menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.
Roy mengungkapkan, tim hukumnya juga bakal mengusulkan praperadilan keempat pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Objek permohonan itu berbeda, ialah menyangkut pencegahan berjalan ke luar negeri (cekal) dan patokan nan menurutnya tetap menimbulkan persoalan.
“Besok bakal mengusulkan praperadilan nan keempat, ialah tentang cekal,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·