Polda Metro Jaya bakal melimpahkan dua tersangka kasus rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini interogator tetap berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mengenai proses pemindahan keduanya. Diketahui, saat ini Roy dan Tifa memang sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
“Tersangka Tifa dan Roy S bakal dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (20/6).
Menurutnya, pelimpahan bakal dilakukan pada Senin pagi besok.
“Selanjutnya besok jam 9.00 pagi bakal bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini interogator tetap berkoordinasi dengan pihak RS mengenai pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ujar Budi
Pelimpahan ini menjadi tindak lanjut dari proses investigasi kasus dugaan penyebaran info mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi nan menjerat keduanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya diamankan setelah berkas perkara tudingan piagam tiruan Jokowi sudah dinyatakan komplit oleh kejaksaan.
Namun, lantaran argumen kesehatan, mereka dirawat inap di RS Polri Kramat Jati.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·