
Dokter Tifa di Gedung Direktorat Tahti Polda Metro Jaya (foto: Okezone)
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 mahir dari beragam bagian dalam proses investigasi kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut, ialah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21.
"Dalam rangkaian proses investigasi nan telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik mahir independen maupun mahir nan diajukan alias dimohonkan oleh para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Adapun mahir nan dimintai keterangan berasal dari beragam disiplin ilmu, di antaranya mahir keterbukaan info publik, mahir peraturan perundang-undangan, mahir ekonomi, Dewan Pers, mahir anatomi, mahir fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, mahir epidemiologi, mahir neurosains, mahir bahasa, mahir linguistik, mahir ilmu jiwa massa, mahir komunikasi sosial, mahir sosiologi hukum, mahir digital forensik, mahir forensik dokumen, mahir forensik digital siber, mahir norma pidana, dan mahir kewenangan asasi manusia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan kewenangan dan tanggungjawab Roy Suryo serta Dokter Tifa tetap dijamin selama proses norma berlangsung.
"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan kewenangan dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·