Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Listyo mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses investigasi nan dilakukan Polda Metro Jaya. Ia menyebut perihal itu sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian aktivitas nan kudu dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai kunjungan di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti disitat dari detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo menjelaskan proses tersebut dilakukan sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan. Menurutnya, interogator juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan manajemen terhadap para tersangka.
"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditahan lantaran dijerat sejumlah pasal.
"Dan alias manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan info elektronik nan dianggap seolah-olah info nan otentik dan alias mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu info elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konvensi pers, Jumat (19/6).
Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, dan alias tuduhan melalui sarana teknologi informasi.
Roy Suryo dan dr Tifa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan alias Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(anm/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·