Serangan AS–Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026, nan ditandai dengan serangan udara besar-besaran dan kampanye naratif "Roaring Lion" vs "Epic Fury", menunjukkan gimana news-making criminology mengoperasikan perang narasi global: Israel memposisikan diri sebagai "singa pertahanan eksistensial", sementara AS membingkai "kemarahan epik" sebagai penegakan norma internasional terhadap ancaman nuklir Iran.
Roaring Lion (Israel) melambangkan kekuasaan militer simbolis terhadap Teheran, sedangkan Epic Fury (Trump) menjanjikan kemenangan 5 minggu—keduanya membangun moral panic lintas pemisah nan menggambarkan Iran sebagai "folk devil" global, sesuai kajian Cohen (1972). Ironisnya, narasi ini justru menutupi kontradiksi: serangan tanpa mandat PBB melanggar prinsip proporsionalitas nan mereka klaim perjuangkan, sementara penduduk sipil menjadi korban dobel dari peledak dan propaganda.
Situasi terkini menunjukkan bahwa bentrok Iran–Israel–AS telah berubah menjadi arena pertarungan narasi nan tak kalah sengit daripada pertukaran rudal dan serangan udara. Di media sosial maupun unjuk rasa jalanan, semboyan seperti "Death to America", "Roaring Lion", dan framing "Iran sebagai ancaman eksistensial" menjadi simbol nan terus direproduksi untuk memperkuat identitas golongan dan membenarkan sikap kekerasan.
Mengikuti kritik news-making criminology tentang media construction of crime, narasi-narasi ini berfaedah sebagai perangkat labeling: Iran ditempatkan sebagai "penjahat global", sementara Israel dan AS diposisikan sebagai "penegak hukum" nan berkuasa menghukum, sehingga tindakan militer ofensif dibingkai sebagai respons melindungi terhadap kejahatan nan memang perlu diberantas.
Perang narasi dan semboyan tersebut juga memperlihatkan gimana media, pemerintah, dan golongan pendukung bekerja dalam satu arus information control nan saling menguatkan. Di satu sisi, media arus utama seperti CNN, Fox News, The New York Times, The Washington Post, Haaretz, The Times of Israel, serta akun-akun resmi pemerintah dan militer Israel–AS memproduksi paket narasi nan seragam: Iran digambarkan sebagai tokoh nan selalu “mengintai”, “melanggar”, dan “mengancam”, sehingga kebijakan militer dan hukuman dianggap sebagai kelanjutan logis dari penegakan norma internasional. Di sisi lain, media dan aktivis pendukung Iran—seperti IRIB, Tasnim News Agency, Press TV, Al Manar, Al Mayadeen, serta akun-akun resmi rezim dan media sayap garis keras di dalam dan luar negeri—membalas dengan narasi tentang “imperialisme AS–Israel”, “serangan pada rakyat sipil”, dan “penghancuran kedaulatan”, nan turut memperkuat legitimasi resistensi bersenjata di mata domestik. Dinamika ini menunjukkan bahwa bentrok Iran–Israel–AS bukan hanya soal kontrol wilayah alias rudal, tetapi juga tentang siapa nan berkuasa mendefinisikan kejahatan, siapa nan dianggap pelaku, dan siapa nan dibolehkan memakai kekerasan sebagai “hukuman”.
Ironisnya, di tengah semua narasi nan saling menuduh, ketiga negara—Iran, Israel, dan Amerika Serikat—dalam praktiknya sering bertindak di luar pemisah norma internasional nan mereka klaim hendak ditegakkan. Serangan udara, serangan balas, penggunaan kekuatan militer mendahului sistem hukum, dan operasi di wilayah negara lain tanpa mandat resmi Dewan Keamanan PBB, menunjukkan bahwa klaim moral dan "penegakan hukum" lebih berfaedah sebagai perangkat legitimasi politik daripada komitmen nan konsisten pada norma norma internasional.
Kritik dari Kury (2011) dan Muncie (2004) terhadap bangunan "enemy images" oleh negara melalui media menonjolkan pertentangan ini: media terus membangun gambaran "musuh nan melanggar hukum", sementara praktik militer mereka sendiri kerap mengabaikan prinsip tanggungjawab norma internasional, seperti proporsionalitas dan perlindungan penduduk sipil. Korban terus bertumbangan namun hanya menjadi deretan nomor statistik. Tak bernama, tak berkeluarga, tak punya cita-cita.
Jika perang semboyan terus digunakan untuk membenarkan kekerasan dan melegitimasi kekuatan, maka satu-satunya pihak nan betul-betul dirugikan adalah penduduk sipil, kredibilitas norma internasional, dan ruang publik nan semakin terpecah oleh narasi media-propaganda, bukan perbincangan bertanggung jawab.
Oleh karenanya, tepat jika kita mengikuti peringatan Stanley Cohen bahwa moral panic muncul ketika media dan politisi membesar-besarkan musuh hingga kekerasan tampak "wajar"—seperti kritik news-making criminology terhadap sensasionalisasi konflik. Di tengah framing "kejahatan lintas batas", peran kritis publik adalah menolak kepanikan direkayasa ini, memilih membaca bentrok sebagai ujian komitmen terhadap norma internasional, dan kemanusiaan di atas segalanya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·