RKAB Belum Terbit, BYAN Umumkan Kondisi Kahar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar namalain force majeure. Kondisi tersebut terjadi lantaran persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (15/9/2026), manajemen BYAN menjelaskan bahwa pada 11 September 2026, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap tanggungjawab pemenuhan penyediaan batubara berasas Perjanjian Penyediaan Batubara alias Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.

Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, kondisi saat ini memengaruhi keahlian Bayan Resources dan anak-anak usahanya untuk memenuhi tanggungjawab pasokan batu bara kepada pelanggan.

"Sehubungan dengan perihal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," tulis keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi.

Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan akibat nan cukup material terhadap kelangsungan upaya Perseroan.

Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir akibat dan alias akibat bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance