Penyelesaian LRT City, BP BUMN & Danantara Minta Jangan Rugikan Konsumen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

BP BUMN dan Danantara mendorong penyelesaian persoalan LRT City dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengutamakan kewenangan dan kepentingan konsumen. Adhi Karya diminta menuntaskan tanggungjawab serah terima sekitar 2.400 unit nan hingga sekarang belum diterima oleh pembeli.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat nan membeli rumah untuk pertama kalinya.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen," ujar Dony, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena konsumennya tidak salah, apalagi jika orang-orang nan itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," sambungnya.

Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit nan telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Sementara itu, tetap terdapat sekitar 2.400 unit nan belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.

Untuk menentukan langkah penyelesaian, Danantara bakal berbincang dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut bakal membahas sejumlah opsi penyelesaian bagi konsumen nan belum menerima unit.

Selain itu, Adhi Karya diminta menyusun kalkulasi biaya penyelesaian proyek serta rencana upaya nan komprehensif. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap opsi penyelesaian mempunyai dasar kalkulasi nan jelas, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun pengembalian biaya konsumen.

Dony menegaskan persoalan tersebut kudu segera mempunyai penyelesaian konkret dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Bagaimanapun kan ini kudu diselesaikan. Nggak mungkin apa kelak merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini kudu diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah kelak kita mengembalikan alias kita membangun," jelas Dony.

"Itu kudu diselesaikan itu petunjuk dari saya ya, mau ini dibayarin direfund dulu, ini kudu diselesaikan. Bukan berfaedah itu dibiarin mangkrak begitu," imbuhnya.

BP BUMN dan Danantara menegaskan penyelesaian LRT City kudu memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memastikan proyek nan bermasalah tidak kembali menjadi beban bagi masyarakat nan telah memenuhi kewajibannya.

(hnu/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance