Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rincian barang-barang nan diduga di-mark up dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Barang-barang itu terdiri dari puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi nan diduga tak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Adapun Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN,Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan peralatan dan jasa. Mereka mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) nan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan norma melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Jeffry melalui keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).
Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, apalagi tidak mempunyai akomodasi bengkel nan memadai.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku Vendor lantaran tidak mempunyai dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up," ungkapnya.
Kemudian, pengadaan sepatu dalam jumlah besar nan juga diduga tak sesuai dengan ketentuan nan ada. "Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," lanjutnya.
Tak hanya sepatu, Jeffry juga merinci adanya temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar nan juga terindikasi dikorupsi. Perangkat tersebut di antaranya ribuan unit tablet dan televisi 75 inch.
"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," sambungnya.
Jeffry menyatakan pengadaan tersebut tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG secara langsung. "Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian finansial negara," terangnya.
Adapun modus lain nan dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan nan ditunjuk terafiliasi dengan pejabat BGN.
"Yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan nan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkap Jeffry.
Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN lantaran adanya atensi unik dari para tersangka. Yayasan nan terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," pungkasnya.
(ond/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·