Ilustrasi(Dok Antara)
PEMERINTAH Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi beragam sektor produk dan jasa. Berdasarkan kebijakan terbaru, tenggat waktu nan semula dijadwalkan mulai bertindak pada 18 Oktober 2026, sekarang digeser menjadi Oktober 2028.
Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem legal nasional serta memastikan kesiapan para pelaku usaha, terutama sektor mikro dan kecil, dalam memenuhi standar regulasi. Langkah ini dikukuhkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan corak respons pemerintah terhadap dinamika di lapangan. "Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan tanggungjawab bersertifikat legal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta (17/10).
Rincian Penyesuaian Jadwal Berdasarkan Sektor
Melalui perubahan pada Pasal 160 PP tersebut, pemerintah memetakan ulang tenggat waktu tanggungjawab sertifikasi halal agar lebih realistis bagi pelaku industri. Berikut adalah rincian pembagian kategorinya:
| Jasa mengenai makanan, minuman, dan hasil sembelihan (non-penyembelihan) | 18 Oktober 2028 |
| Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan | 17 Oktober 2028 |
| Produk Impor (makanan, minuman, hasil sembelihan) | 18 Oktober 2028 |
| Farmasi non-obat keras, kosmetik, peralatan gunaan, dan rekayasa genetik | 17 Oktober 2028 |
Fokus pada Produk Impor dan UMK
Perpanjangan bagi produk impor dilakukan dengan mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama pengakuan timbal kembali alias Mutual Recognition Agreement (MRA) mengenai sertifikat legal internasional. Hal ini krusial untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dunia tanpa mengabaikan standar agunan produk legal di dalam negeri.
Sementara itu, bagi pelaku UMK, tambahan waktu hingga 2028 diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengakses akomodasi sertifikasi legal cuma-cuma (Sehati) dan memperbaiki tata kelola produksi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kategori nan Tidak Mengalami Perpanjangan
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua produk mendapatkan relaksasi waktu. Untuk kategori produk medis tertentu, agenda tetap merujuk pada ketentuan awal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024:
- Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: Penahapan tetap bertindak hingga 17 Oktober 2029.
- Obat Keras (non-Psikotropika): Penahapan ditargetkan berjalan hingga 17 Oktober 2034.
Catatan Penting: Pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan izin teknis nan baru, guna memastikan kepastian norma bagi pelaku upaya domestik maupun mancanegara.
Manfaat Kebijakan bagi Ekosistem Halal
Penyesuaian izin ini bukan sekadar penundaan, melainkan langkah strategis untuk:
- Memberikan Kepastian Hukum: Pelaku upaya mempunyai landasan waktu nan jelas untuk mempersiapkan arsip dan proses audit halal.
- Perlindungan Konsumen: Memastikan bahwa produk nan beredar nantinya betul-betul telah melalui verifikasi nan akurat, bukan sekadar mengejar tenggat waktu.
- Daya Saing Global: Memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri legal bumi dengan ekosistem nan matang dan terintegrasi.
(ANT/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·