Rincian aliran gratifikasi Rp435 juta nan diterima mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.(MI/Muhammad Ghifari A)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan rincian aliran duit gratifikasi senilai Rp435 juta nan menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel. Uang tersebut diketahui mengalir dari sejumlah perseorangan dan petinggi perusahaan swasta selama masa jabatannya.
Dalam persidangan nan digelar Kamis (4/6), Hakim Anggota Alfis Setyawan memaparkan bahwa total gratifikasi tersebut diterima Noel dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Hakim menegaskan bahwa seluruh penerimaan ini tidak didukung bukti transaksi keperdataan nan sah, sehingga diklasifikasikan sebagai gratifikasi nan berasosiasi dengan jabatan.
Berdasarkan kebenaran persidangan, berikut adalah rincian pihak-pihak nan menyetor duit kepada mantan Wamenaker tersebut:
Daftar Aliran Gratifikasi Immanuel Ebenezer:
- Arsul: Menyerahkan Rp30 juta pada 21 Oktober 2024.
- Aji Jaya Bintara: Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital, menyerahkan Rp25 juta pada 17 November 2024.
- Yohanes Permata F: Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, menyerahkan Rp100 juta pada Desember 2024.
- Raden Muhammad Zidni: Menyerahkan total Rp200 juta dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2025.
- Yeni Marlina: Menyerahkan Rp80 juta pada Maret 2025.
Hakim menyatakan bahwa dalih Noel nan menyebut duit tersebut sebagai hasil hubungan pinjam-meminjam alias upaya tidak dapat dibuktikan.
"Tidak ditemukan arsip perjanjian, kuitansi, maupun catatan pembukuan upaya nan meyakinkan bahwa duit sejumlah Rp435 juta tersebut berasal dari hubungan norma keperdataan," tegas Hakim Alfis.
Majelis pengadil menilai pengakuan Noel hanya berkarakter sepihak tanpa support perangkat bukti nan sah. Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi mengenai penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Hingga buletin ini diturunkan, pihak penasihat norma terdakwa tetap mempertimbangkan langkah norma selanjutnya atas rincian kebenaran nan dibacakan pengadil tersebut. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·