Dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21. Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengungkapkan bahwa dalam proses pelimpahan Richard Lee hanya didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka (Richard Lee) didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat norma nan mendampingi," tutur Anak Agung Made Suarja Teja, di kantornya, Senin (8/6).
Dalam kesempatan itu, lanjut Made, tidak ada pihak family nan mendampingi Richard Lee, termasuk pula istrinya. "Kemarin family tidak ada. Tidak ada nan mendampingi. Eh tidak ada (istrinya), tidak kami lihat ada keluarganya," tuturnya.
Setelah proses pelimpahan, Made mengatakan bahwa Richard Lee dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang. Kata Made, Richard menjalani beragam prosesnya secara kooperatif. Dia juga mengungkapkan kondisi terkini Richard Lee.
"Eh pada saat kemarin hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, eh nan berkepentingan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat," ujar Made.
"Sebelum kita titipkan pun kita cek master kesehatannya. Jadi lantaran dinyatakan sehat sehingga kita berani menitipkan di Lapas Pemuda," tambahnya.
Lebih lanjut, Made memastikan bahwa Richard Lee bakal mendapatkan penanganan nan sema dengan tersangka alias terdakwa lain nan ditahan di lapas tersebut. Namun, sebagai tahanan baru, Richard Lee tetap kudu menjalani proses karantina pengenalan lingkungan selama dua minggu ke depan.
"Kalau di sini tetap dalam tahap karantina. Jadi selnya pun unik dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin ya kurang lebih sekitar 10 alias 15 orang di dalam satu sel tersebut," tandasnya.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan menjerat master kecantikan Richard Lee memasuki pelimpahan tahap II. Richard beserta peralatan bukti telah diserahkan ke kejaksaan.
Kasus nan menyeret Richard bermulai dari laporan nan dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan alias klaim nan tidak sesuai dengan izin nan berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk nan semestinya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen lantaran diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·