Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |14:52 WIB
Doktif di Polda Metro Jaya
JAKARTA - Samira Farahnaz namalain Dokter Detektif (Doktif) membeberkan argumen Richard Lee, batal menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (7/4/2026).
Sebagai pelapor, Doktif mengaku kembali datang di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan DRL nan sekarang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Doktif mengungkapkan bahwa DRL enggan memberikan keterangan kepada interogator dengan argumen tidak didampingi kuasa hukum. Alih-alih merujuk KUHP baru, Doktif menuding perihal tersebut hanyalah alibi Richard untuk menghalang proses norma nan sedang berjalan.
"Jadwalnya harusnya pemeriksaannya hari ini, tetapi kerabat tersangka DRL itu menolak untuk memberikan pernyataan lantaran tidak didampingi oleh lawyer-nya," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).
"Jadi mungkin strategi ini nan digunakan oleh tersangka DRL untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap dirinya," tambahnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·