Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia siap menyerahkan daftar pembelaan dari hasil tuduhan masalah perdagangan nan diajukan Amerika Serikat melalui Section 301 Trade Act 1974.
Tuduhan perdagangan nan tidak berimbang itu mengenai dengan dua masalah utama, ialah dugaan praktik pembuatan kapabilitas produksi berlebihan (structural excess capacity serta penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).
Seusai menghadiri rapat koordinasi mengenai penyiapan daftar pembelaan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, draf pembelaan itu sekarang sudah ada dan tinggal diserahkan ke pihak Amerika Serikat (AS) pada 15 April 2026.
"Nanti tanggal 15 kita submit dan saya kira ya sudah oke semua," kata Budi Santoso di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Untuk masalah nan mengenai dengan structural excess capacity, Budi mengatakan pemerintah telah menyiapkan jawaban bahwa kapabilitas produksi di industri Indonesia tak pernah melampaui permintaan. Artinya, produksi dilakukan sesuai dengan sistem permintaan pasar global.
"Kenapa kebijakan kita itu tidak menimbulkan structural excess capacity lantaran memang produksi manufaktur kita itu kan diproduksi sesuai permintaan pasar, market driven," tegas Budi.
Bila structural excess capacity itu dipermasalahkan AS lantaran selama ini neraca perdagangan Indonesia-AS selalu surplus, Budi menganggap keliru. Sebab, memang masyarakat AS memerlukan pasokan nan banyak dari produksi hasil industri di Indonesia.
"Nah surplus Indonesia ke Amerika ini kan sebenarnya juga memang berbedaan struktur ekonomi kita, lantaran memang kita ekspor ke Amerika kan lantaran memang permintaan domestik Amerika nan besar ke Indonesia," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menekankan, tanggal 15 lusa pemerintah bakal segera menjawab segala tuduhan AS. Setelahnya, telah teragendakan sesi dengar pendapat publik AS alias public hearing keesokan harinya.
"Seperti trade remedies itu jadi ada submissionnya, kemudian ada public hearingnya, ya kita ikutin. Kita kudu melakukan pembelaan nan kita juga sering lakukan ketika trade remedies dari negara lain," papar Budi.
Sementara itu, mengenai dengan tuduhan forced labour, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian menjelaskan, pemerintah juga siap memberikan jawaban pada 15 April 2026.
"Kita selama ini sudah sangat baik mengenai dengan izin penegakan HAM, jadi tidak ada istilahnya. Dan kita enggak pernah menolerir adanya forced labour dalam sistem produksi kita dan kita juga punya pengawasan dan sebagainya. Jadi Alhamdulillah tadi sudah selesai, tinggal penyiapan untuk arsip akhir," tegas Yassierli.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·