RI Rilis Aturan Baru Soal Keamanan Pangan, Begini Isinya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia mengeluarkan patokan baru soal keamanan pangan. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti mengatakan PP nan ditetapkan pada 5 Januari 2026 itu untuk memperkuat standar mutu pangan, menata ulang pengawasan pangan olahan/segar, dan menunjuk Kemenko Pangan untuk koordinasi jika terjadi kedaruratan keamanan pangan. Dia mengungkapkan salah satu nan diatur dalam peraturan ini adalah pihak-pihak nan terlibat dalam keamanan pangan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apa PP 1 ini nan sangat penting? di poin kedua keamanan pangan terpadu bahwa siapa aja nan terlibat di Indonesia jadi cukup banyak dari aspek PP di mandat untuk dibagi 6 kelompok, pangan olahan di BPOM, jadi BPOM udah ada PP 86 diperjelas pangan olahan di BPOM pangan olahan industri rumah tangga di Pemda, pangan siap saji di Kemenkes," kata Nani di Food Summit 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/4/2026).

"Dari pangan segar asal hewan asal ikan di KKP, tumbuhan Bapanas (Badan Pangan Nasional) ini kudu sinergi terpadu agar nggak tumpang tinduh gimana PP 1 bisa dilaksanakan melangkah beriringan dan terkoordinasi sejak Kemenko pangan. Ini salah satu tugas nan diberikan ke Menko lantaran akibat nggak hanya kesehatan tapi ekonomi," imbuhnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ketenagakerjaan dan Kemanan Pangan, Nani Hendiarti memberi pemaparan dalam aktivitas CNBC Indonesia Food Summit 2026, di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Deputi Bidang Koordinasi Ketenagakerjaan dan Kemanan Pangan, Nani Hendiarti memberi pemaparan dalam aktivitas CNBC Indonesia Food Summit 2026, di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 ini diimplementasikan dalam progran Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, MBG perlu ditingkatkan kualitas keamanan serta tata kelola pangan dan gizi.

"Kenapa lebih penting, secara lebih spesifik di Perpres nan atur tata kelola penyelenggara MBG dibagi 2 penyelenggaraan BGN dan bagian lebih besar support kementerian/lembaga lain 18 KL nan terlibat proses penyelenggaraan MBG ini," ujarnya.

Dengan adanya PP Nomor 1 Tahun 2026 ini, semua tata kelola keamanan pangan bakal dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

"Saya satu sedikit ada Menko jadi koordinator, (sehingga) tidak jalan sendiri-sendiri itu nan mau kita highlight," sebut Nani.

(wur/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News