Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat potensi tambahan penerimaan negara dari hasil penerapan pajak minimum dunia alias dunia minimum tax (GMT) di Indonesia.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, tarif pajak efektif nan dikenakan dalam GMT ialah minimal sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak sampai dengan Rp 8,8 triliun.
"Dengan adanya tambahan pendapatan pajak melalui skema tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara dari sistem Top-Up Tax (pajak tambahan) sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Ditjen Pajak menganggap, tambahan penerimaan pajak dalam skema GMT ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai beragam program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi cuma-cuma (MBG), pembangunan sekolah, hingga peningkatan jasa kesehatan.
"Dapat digunakan untuk mendanai program prioritas presiden, seperti makan bergizi gratis, pembangunan sekolah, dan peningkatan jasa kesehatan di wilayah terpencil tanpa kudu menambah beban utang secara drastis," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Sebagaimana diketahui, penerapan pajak minimum dunia saat ini telah mempunyai landasan hukum, ialah eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Untuk penerapannya di level teknis, Ditjen Pajak pun tengah mempersiapkan landanasan hukumnya tersendiri, ialah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional nan telah mencapai tahap harmonisasi.
"Pada tahun 2025, DJP berupaya untuk menerbitkan patokan turunan tersebut dalam corak Peraturan Dirjen Pajak, walaupun sampai dengan sekarang patokan turunan tersebut tetap belum terbit lantaran proses publikasi peraturan memerlukan proses nan sangat panjang serta melibatkan banyak pihak," kata DJP.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya telah mengungkapkan, penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia bakal mulai melangkah penuh pada 2026.
Adapun skema GMT nan bertindak di Indonesia adalah pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional alias PMN nan mempunyai peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta euro dan tak bayar pajak di negara yurisdiksi mereka beraksi dengan tarif minimum 15%.
"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komis XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Perhitungan top up tax di Indonesia adalah memanfaatkan sistem income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).
IIR merupakan ketentuan nan mengharuskan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN untuk bayar pajak tambahan atas Entitas Konstituennya nan dikenakan pajak efektif kurang dari 15%. Sedangkan, QDMTT adalah kebijakan nan dapat memastikan pajak minimum paling tidak dibayarkan di negara asalnya.
Lalu, UTPR merupakan ketentuan nan bertindak dalam perihal IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama/Entitas Induk Antara dalam ketentuan domestiknya. Pajak tambahan nan dikenakan berasas UTPR sama dengan pajak tambahan berasas IIR, nan kemudian bakal dialokasikan kepada semua negara yurisdiksi UTPR berasas formula tertentu.
Bimo menjelaskan, pada 2025 sistem kalkulasi IIR dan DMTT sebetulnya sudah mulai berlaku, diiringi dengan sosialisasi kepada para wajib pajak dan fiskus, persiapan prasarana IT, penyusunan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi GMT, serta persiapan exchange of information (EOI) nya antar negara.
Sedangkan pada 2026, dia memastikan, UTPR bakal mulai berlaku, beriringan dengan dimulainya penerapan pembayaran pajak minimum dunia untuk tahun pajak 2025, serta sosialisasi kepada wajib pajak dan fiskus, persiapan IT, serta EOI.
Pada 2027, dia katakan juga bakal mulai bertindak penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi dari entitas konstituen kepada Dirjen Pajak, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, serta penerapan EOI.
Terakhir, pada 2028 bakal dilakukan risk assessment, disertai dengan pertukaran GIR dan notifikasi nya dengan negara nan melakukan kesepaktan pemberlakuan GMT sesuai dengan inisiasi OECD.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·