RI Hentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |11:18 WIB

RI Hentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua

Resor Dihentikan Sementara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di area wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Maratua merupakan salah satu pulau  kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). 

Penghentian sementara operasional pembangunan akomodasi resor ini dilakukan lantaran tidak mempunyai arsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. 

Aksi tegas terhadap upaya dengan penanaman modal asing dari China ini langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat 10 April kemarin.

Ipunk menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut kudu tunduk dan alim pada patokan nan ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing. 

"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan kudu dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga bakal ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Dia menambahkan bahwa upaya ini merupakan corak kesungguhan KKP untuk menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia. 

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa berasas hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT SDR diduga kuat melanggar izin pemanfaatan ruang laut, ialah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang nan memanfaatkan ruang laut diwajibkan mempunyai PKKPRL. 

Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan nan dimiliki Pulau Maratua, aktivitas wisata bahari juga memerlukan perizinan berupaya wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com