RI Harus Belajar dari Australia-Timor Leste Soal Pajak 'Durian Runtuh'

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan Indonesia perlu belajar kepada Australia, Norwegia, dan Timor Leste adalah negara nan menerapkan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) namalain windfall tax alias pajak durian runtuh dari kenaikan nilai sumber daya alam.

‎Menurut INDEF, ketiga negara tersebut mewakili ragam nan relevan bagi kreasi Indonesia, ialah Australia sebagai rezim PRRT tertua dan paling matang (benchmark maturitas berbasis proyek).

‎Kemudian, Norwegia sebagai prototipe high-tax nan disertai sovereign wealth fund terbesar di bumi (upper bound kreasi progresif). Terakhir, Timor-Leste sebagai ekonomi mini berkonsentrasi tinggi pada satu ladang nan justru memberikan peringatan pasca- puncak bagi negara nan berjuntai pada rente ekstraktif (cautionary tale regional).

‎Ada tiga pelajaran nan bisa diperoleh Indonesia dari tiga negara nan menerapkan PRRT tersebut.

‎"Pertama, threshold profitability kudu ditetapkan secara empiris agar andal bagi penanammodal tanpa menggerus ruang fiskal negara," mengutip Policy Brief INDEF pada Jumat (17/4/2026).

‎Kemudian kedua, sistem carry-forward kerugian memerlukan cap definitif agar akumulasi konklusi tidak mengerosi pedoman pajak di proyek berjangka panjang seperti LNG.

‎Sementara ketiga, efektivitas PRRT akhirnya berjuntai pada kualitas lembaga pendamping, ialah kapabilitas audit teknis, transparansi info biaya, dan biaya stabilisasi sovereign nan terpisah dari anggaran operasional.

‎"Tanpa ketiga pilar ini, PRRT berisiko menjadi instrumen tambahan nan tidak menghasilkan penerimaan signifikan," kata INDEF.

‎INDEF sendiri mengusulkan penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan penyesuaian parameter sesuai karakter komoditas.

‎PRRT adalah pajak atas rente ekonomi nan dikenakan di atas periode tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.

‎"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika nilai komoditas naik, defisit ketika nilai jatuh. Volatilitas nilai berkarakter permanen dan susah diprediksi," kata INDEF.

‎PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas untung nan melampaui tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

‎Setiap untung nan melampaui biaya modal dan akibat eksplorasi merupakan economic rent, ialah surplus nan berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari skill alias penemuan investor.

‎"Berbeda dari royalti nan dikenakan per unit produksi tanpa memperhatikan profitabilitas, PRRT berkarakter countercyclical. Saat nilai rendah dan margin untung per unit tipis, beban PRRT mendekati nol. Saat nilai tinggi dan margin untung per unit melebar, tarif meningkat secara bertahap," tulis INDEF.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News