RI Darurat Lahan Pertanian, Prabowo Larang Alih Fungsi Sawah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

RI Darurat Lahan Pertanian, Prabowo Larang Alih Fungsi Sawah

RI Darurat Lahan Pertanian, Prabowo Larang Alih Fungsi Sawah (Foto: Nusron/Setpres)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional dalam mencapai swasembada pangan. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah nan berkurang jumlahnya, sehingga bagi wilayah nan belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut dianggap LP2B. Kebijakan ini juga disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah wilayah menetapkan LP2B sesuai ketentuan," tegas Menteri Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026). 

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, nan mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B nan berkarakter permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. 

Namun, Nusron menyebut, kondisi aktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW wilayah tetap jauh dari ketentuan. 

Dia mengungkapkan, berasas info nan dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih kegunaan menjadi area industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. 

Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi sirine serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah sasaran besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

"Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih kegunaan lahan sangat mudah terjadi lantaran seluruh pembangunan selalu merujuk pada tata ruang. Inilah nan kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang nan kudu segera dibenahi," ujar Nusron.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com