
Polri ungkap markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ratusan peralatan bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat gambling online (judol) jaringan internasional nan bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Penyitaan peralatan bukti tersebut merupakan hasil penyergapan di lantai 20 dan 21.
“Tim Bareskrim Polri sukses menyita ratusan peralatan bukti elektronik,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (27/6/2026).
Barang bukti nan diamankan di antaranya 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan beragam perangkat digital lainnya. Penyidik juga menyita duit tunai dalam rupiah serta sejumlah mata duit asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk usai penyergapan pada 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Bareskrim juga menetapkan empat penduduk negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat gambling online internasional tersebut.
Keempat tersangka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA nan mempunyai peran berbeda dalam membantu operasional sindikat tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·