Revisi UU Polri Momentum Harmonisasi Putusan MK Terkait Jabatan Sipil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Revisi UU Polri Momentum Harmonisasi Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Ilustrasi .(Antara )

DRAF Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nan tengah digodok DPR RI kudu dijadikan momentum krusial untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Revisi UU Polri pun didorong untuk mengatur secara tegas, rigid, dan terperinci mengenai penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil agar tidak ada lagi ruang abu-abu.

Hal tersebut ditegaskan oleh akademisi komparasi norma dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, saat memaparkan pendapat hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Fritz menjelaskan, dalam Putusan Nomor 114/2025, MK telah membatalkan frasa 'atau tidak berasas penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. 

Melalui putusan tersebut, MK mengirimkan pesan kuat bahwa penempatan personil Polri aktif di luar lembaga induk tidak boleh lagi hanya bersandar pada keputusan Kapolri alias diskresi manajemen internal semata.

KETERKAITAN FUNGSIONAL
Kendati demikian, mantan personil Bawaslu RI ini mengingatkan agar Putusan MK Nomor 114/2025 dibaca secara utuh dan dikorelasikan dengan Putusan Nomor 223/2025. 

Menurutnya, MK tidak memberikan larangan absolut bagi personil Polri aktif untuk bekerja di luar struktur Korps Bhayangkara.

"Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedudukan nan mengharuskan personil Polri mengundurkan diri alias pensiun adalah kedudukan nan tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Artinya, andaikan suatu kedudukan tetap mempunyai sangkut paut alias keterkaitan fungsional langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian, maka ruang penugasan personil Polri aktif tidak tertutup secara konstitusional," ujar Fritz.

Fritz menambahkan, Putusan MK Nomor 223/2025 justru memandang bahwa akar persoalan utama berada pada kekosongan norma dalam UU Kepolisian nan bertindak saat ini. 

Regulasi nan ada dinilai belum memperinci lembaga alias kedudukan apa saja nan dikategorikan mempunyai keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

"Arah Mahkamah Konstitusi bukan larangan absolut terhadap penugasan personil Polri aktif di luar struktur Polri. Arah Mahkamah Konstitusi adalah larangan terhadap ruang nan abu-abu," sebutnya.

LIMA POIN KRUSIAL
Fritz menegaskan posisinya bukan menolak ruang penugasan personel kepolisian di ranah sipil, melainkan menuntut adanya kepastian norma nan rigid dan tertulis jelas di dalam undang-undang.

Ia meminta DPR RI dan Pemerintah memastikan RUU Polri nan sedang dibahas bisa menjawab lima poin krusial secara terang benderang, yakni:

  •     Jabatan apa saja nan dapat diisi oleh personil Polri aktif.
  •     Alasan fungsional penempatan.
  •     Mekanisme seleksi.
  •     Pihak nan bertanggung jawab.
  •     Sistem evaluasi.

"Jadi pendapat norma saya bukan menolak ruang penugasan. Pendapat norma saya adalah ruang penugasan dapat dibuka, tetapi tidak boleh dibiarkan kabur. Ruang penugasan kudu diberi dasar undang-undang nan jelas," pungkas Fritz. (Faj/P-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia