DPR telah mengesahkan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu topik revisi UU P2SK menyangkut kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana kewenangannya bakal diperluas.
Selain mengawasi sektor jasa keuangan, OJK bakal mendapat tugas tambahan mengawasi pengelolaan biaya publik, termasuk biaya finansial haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan ekspansi kewenangan OJK di RUU P2SK telah disepakati Komisi XI DPR berbareng pemerintah.
“Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas di sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk aktivitas pengelolaan biaya publik lainnya,” jelas Hekal dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6).
Sementara itu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan nan dimaksud biaya publik dalam beleid tersebut mencakup biaya finansial haji dan Tapera.
“OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan biaya publik lainnya, termasuk biaya finansial haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU P2SK.
Menurut Purbaya, penambahan kewenangan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan OJK di tengah semakin kompleksnya aktivitas pengelolaan biaya masyarakat.
OJK diharapkan mempunyai peran lebih besar dalam memastikan tata kelola dan pengawasan biaya publik agar sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan nan berlaku.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·